G. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah.
H. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.
I. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
(Fakhri Rezy)