Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |12:45 WIB
Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker
Rupiah (Okezone)
A
A
A

G. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah.

H. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.

I. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement