Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |12:45 WIB
Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker
Rupiah (Okezone)
A
A
A

"Dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Rabu (7/10/2020).

 Baca juga; Soal UU Ciptaker, Erick Thohir: Akan Banyak Lapangan Kerja

Kemudian, uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

A. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement