"Dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Rabu (7/10/2020).
Baca juga; Soal UU Ciptaker, Erick Thohir: Akan Banyak Lapangan Kerja
Kemudian, uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
A. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.