JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin 5 Oktober 2020 menjadi produk Undang-Undang. Namun, pengesahan regulasi tersebut menimbulkan protes dari kalangan buruh karena dinilai mengebiri hak-hak dari para pekerja.
Lantas, siapa yang diuntungkan dari terciptanya UU Ciptaker tersebut? Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengatakan bahwa aturan itu akan menguntungkan Indonesia dari segi peningkatan perekonomian. Karena itu dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
"Yang diuntungkan Indonesia. Karena tanpa UU Ciptaker akan sulit bagi kita untuk mengembangkan ekonomi menarik investasi," kata Shinta saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Tenang, Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan Upah
Dia menilai dengan banyaknya investor yang menanamkan modal di Indonesia, maka nantinya akan membuka banyak lapangan pekerjaan baru.
"Penyediaan lapangan pekerjaan serta bisa keluar dari middle income trap," ujarnya.