JAKARTA - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi gaji/upah kepada 11.470.586 penerima. Angka ini sekitar 98,42% dari total penerima pada gelombang I dan 4.
Subsidi gaji/upah merupakan salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dirinya berharap bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Pemberian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada pemerintah untuk pekerja yang terdampak Covid-19. Dengan syarat diberikan kepada mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Cepat Cair, Anggaran BLT Cs Bakal Terus Ditambah?
Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang diberikan. Salah satunya aktif kepesertaan dan tidak telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.