JAKARTA - Pemerintah menambah dana penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Adapun sektor yang dimaksud ialah perlindungan sosial dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sebelum dilakukan realokasi, dana perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun dan saat ini menjadi Rp242,01 triliun, sedangkan untuk dana UMKM yang semula berjumlah Rp123,46 triliun menjadi Rp128,05 triliun.
Baca Juga: Bansos Beras Disalurkan ke 10 Juta Penerima, Sudah Terima Belum?
Direktur Riset Center of Reform On Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, pergeseran dana ke dua sektor itu disebabkan dua sektor ini yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Pertama, masyarakat khususnya masyarakat menengah bawah dan kedua adalah UMKM, sehingga kalau ada penambahan dari alokasi anggaran untuk kedua kelompok ini saya kira hal yang sepatutnya sudah dilakukan," ujar Piter dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (8/10/2020).
Piter menambahkan, bisa saja anggaran di dua sektor ini belum mencukupi dan memerlukan tambahan. Sebab, banyaknya masyarakat dan pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi ini.