Ketiga, kemudahan mengembangkan UMKM.
Yakni, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha, proses pendaftaran HKI dipermudah dan disederhanakan, impor bahan baku dan bahan penolong industri dipermudah.
Fasilitas ekspor bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Serta alokasi produk Usaha Mikro dan Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kemudian, alokasi DAK untuk mendukung kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM. UMKM mendapat kesempatan lebih besar di tempat istirahat jalan tol dan infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, kereta api, dan sebagainya) sehingga meningkatkan akses pemasaran bagi pelaku UMKM.
Selain itu, inkubasi penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula, dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu mengakses sumber pembiayaan.
Keempat, kemudahan membangun koperasi.
Syarat pendirian koperasi primer diubah dari sebelumnya minimal 20 orang menjadi 9 orang, digitalisasi koperasi diakomodir dengan buku daftar anggota dapat berupa dokumen tertulis maupun dokumen elektronik.
Digitalisasi koperasi juga mengakomodir rapat anggota secara daring, dan berkoperasi dengan prinsip syariah diakomodir penuh dari perangkat organisasi, kegiatan usaha koperasi, hingga dewan pengawas syariah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.