Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Kemudahan Koperasi dan UMKM dalam UU Ciptaker

Safira Fitri , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |11:13 WIB
4 Kemudahan Koperasi dan UMKM dalam UU Ciptaker
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu keluhan para pelaku usaha yang cukup sering muncul adalah terkait perizinan dan HKI. Namun, kini untuk hal ini sudah bisa dipermudah prosesnya melalui UU Cipta Kerja.

"Koperasi juga diberi kemudahan, yang semula harus minimal terdiri dari 20 anggota, saat ini bisa hanya dengan 9 anggota saja Sobat sudah bisa mendirikan koperasi," tulis keterangan Instagram @kemenkopukm, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Hitung-hitungan Pesangon di UU Cipta Kerja

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendukung dalam pembuatan Koperasi berprinsip syariah. UU Cipta Kerja juga mengatur alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pemberdayaan UMKM.

"Perubahan memang tidak mudah dilakukan, tapi, manfaatnya tentu akan bisa dirasakan di masa depan," lanjut dalam keterangannya.

Lantas apa saja kemudahan lainnya bagi koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja? Simak berikut ini.

Baca juga: Ada UU Ciptaker, Kepala BKPM: Perizinan Jadi Mudah dan Cepat

Pertama, kemudahan memulai UMKM.

Usaha Mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan Usaha Kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha. Lalu, perizinan tunggal dan prosedur perizinan menjadi lebih sederhana melalui OSS (online single submission).

Selanjutnya, peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Usaha Besar nasional dan asing dalam penyediaan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil tidak berubah bahkan akses akan semakin luas, variatif, dan mudah.

 

Kedua, kemudahan mengelola UMKM.

Administrasi perpajakan dipermudah dan disederhanakan, serta insentif pajak dan kepabeanan bagi Usaha Mikro dan Kecil, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Lalu, pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Selain itu, perlindungan bagi UMKM agar tidak dikuasai/dimiliki oleh Usaha Besar diperkuat. Kemudian, meningkatkan peluang usaha bagi produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok.

Dan kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan Usaha Mikro dan Kecil melalui pemberian insentif dan kemudahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement