Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kini Bayar PBB Bisa Dicicil

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |16:51 WIB
Kini Bayar PBB Bisa Dicicil
Keringanan Pajak Daerah PBB-P2. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Tantangan Berat Tingkatkan Rasio Pajak Indonesia

"Kemudian, diberikan fasilitas pelunasan bertahap bagi Wajib Pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan melalui situs :pajakonline.jakarta.go.id," kata dia.

Dia menjelaskan, tahapan pembayarannya, yakni pertama sebesar 1/3 dari pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020. Kedua, sebesar setengah dari sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 30 November 2020. Ketiga, sebesar sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 15 Desember 2020.

"Ketentuan khusus kebijakan pelunasan bertahap ini adalah :setiap Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 hanya bisa melakukan 1 (satu) kali input permohonan. Verifikasi data yang telah diinput pemohon dilakukan oleh sistem. Apabila verifikasi berhasil wajib pajak akan mendapatkan tiga kode bayar untuk masing-masing tahapan pelunasan," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement