Selain itu lanjut Jokowi, pemerintah juga memastikan jika perusahaan tidak bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Hal ini juga sekaligus menjawab anggapan jika perusahaan bisa melakukan PHK dengan suka-suka.
Contoh lainnya adalah mengenai jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja. Menurutnya, pemerintah memastikan jaminan sosial dan kesejahteraan akan tetap ada atau tidak akan hilang.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? ini juga tidak benar. yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? yang benar jaminan sosial tetap ada," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)