Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi: Banyak Hoax soal UU Cipta Kerja di Sosial Media

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |18:34 WIB
Jokowi: Banyak Hoax soal UU Cipta Kerja di Sosial Media
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menanggapi aksi massa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja. Mengingat, aksi maksa tersebut terjadi di beberapa daerah.

Menurut Jokowi, aksi massa tersebut terjadi karena banyaknya hoax yang bertebaran di Media Sosial. Sehingga, banyak masyarakat yang terpancing untuk melakukan aksi.

Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, Jokowi: Kebutuhan Atas Lapangan Kerja Mendesak

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Sebagai salah satu contohnya adalah mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK) hingga Upah Minimum Sektoral (UMS). Menurutnya, pemerintah tidak menghapus itu semua dan akan tetap ada.

 

"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," jelasnya.

Contoh lainnya adalah terkait kabar penghapusan cuti pekerja. Menurutnya pemerintah menjamin jika para pekerja atau buruh akan mendapatkan hak cuti.

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi

Selain itu lanjut Jokowi, pemerintah juga memastikan jika perusahaan tidak bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Hal ini juga sekaligus menjawab anggapan jika perusahaan bisa melakukan PHK dengan suka-suka.

Contoh lainnya adalah mengenai jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja. Menurutnya, pemerintah memastikan jaminan sosial dan kesejahteraan akan tetap ada atau tidak akan hilang.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? ini juga tidak benar. yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? yang benar jaminan sosial tetap ada," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement