JAKARTA - Pemerintah memastikan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak akan merusak lingkungan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi dibuat demi memperkuat aturan untuk melindungi lingkungan. Adapun, UU Cipta Kerja tidak melemahkan aturan lingkungan sama sekali.
"Undang-undang akan memberikan kepastian tentang persyaratan izin lingkungan atau persyaratan izin bagi investor untuk melakukan analisis dampak lingkungan. Jadi kita tidak melemahkan, tapi kita memperkuat kebijakan, terkait investasi atau penilaian dampaknya. Kami juga memberikan kepastian tentang persyaratan dampak rencana rehabilitasi lingkungan, " ujar Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Jokowi: Banyak Hoax soal UU Cipta Kerja di Sosial Media
Dia melanjutkan pemerintah terus berupaya mendukung gerakan melindungi lingkungan dan mencegah perubahan iklim. Misalnya saja menerbitkan green bond atau obligasi berwawasan lingkungan.
"Dan kami juga memberikan kejelasan dan pasti tentang nilai hutan tropis, dengan menggunakan teknologi. Nah, dari sisi pembiayaan, Indonesia termasuk negara yang sedang mengembangkan ini. Penerbitan Green bonds ini secara global sudah sangat maju dan cukup progresif sejak 2018," tandasnya.