Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lagi Rumit, Izin Usaha Mikro hingga PT Dipermudah

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |19:31 WIB
Tak Lagi Rumit, Izin Usaha Mikro hingga PT Dipermudah
UU Cipta Kerja Memudahkan UMKM. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) memudahkan masyarakat dalam berusaha. Utamanya sektor Usaha Mikro dan Kecil.

Pasalnya regulasi dan prosedur yang rumit telah dipangkas dalam UU ini

“Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas,” ungkapnya saat di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Jokowi: Izin Kapal Nelayan Cukup ke KKP Saja

Dia menyebut bahwa untuk perizinan usaha mikro dan kecil sudah tidak diperlukan lagi.“Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil ,UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. sangat simpel,” ungkapnya.

Lalu untuk pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah. Di mana lagi tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Jokowi soal Amdal dan Bank Tanah di UU Ciptaker

“Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air,” ungkapnya.

Bahkan untuk usaha mikro di sektor makanan dan minuman, pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal.

“UMK, usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” tuturnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement