"Setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ucapnya.
Dalam penyusunan aturan turunan ini, pemerintah akan menerima masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga dari masyarakat serta pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga: Jokowi: Izin Kapal Nelayan Cukup ke KKP Saja
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.