Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Targetkan PP-Perpres UU Ciptaker Rampung 3 Bulan

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |19:49 WIB
Jokowi Targetkan PP-Perpres UU Ciptaker Rampung 3 Bulan
Jokowi Segera Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pemerintah pun segera mengeluarkan aturan turunan untuk pelaksanaanya.

Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk pelaksanaannya segera dikeluarkan beberapa aturan turunan. Aturan turunan bisa berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden (PP).

Baca Juga: Tak Lagi Rumit, Izin Usaha Mikro hingga PT Dipermudah

"Saya perlu tegaskan pula Undang-Undang cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres," ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Nantinya, aturan tersebut ditargetkan bisa keluar paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Dalam aturan tersebut nantinya akan mengatur detail mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement