JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pemerintah pun segera mengeluarkan aturan turunan untuk pelaksanaanya.
Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk pelaksanaannya segera dikeluarkan beberapa aturan turunan. Aturan turunan bisa berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden (PP).
Baca Juga: Tak Lagi Rumit, Izin Usaha Mikro hingga PT Dipermudah
"Saya perlu tegaskan pula Undang-Undang cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres," ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (9/10/2020).
Nantinya, aturan tersebut ditargetkan bisa keluar paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Dalam aturan tersebut nantinya akan mengatur detail mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing.