JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) memudahkan masyarakat dalam berusaha. Utamanya sektor Usaha Mikro dan Kecil.
Pasalnya regulasi dan prosedur yang rumit telah dipangkas dalam UU ini
“Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas,” ungkapnya saat di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Jokowi: Izin Kapal Nelayan Cukup ke KKP Saja
Dia menyebut bahwa untuk perizinan usaha mikro dan kecil sudah tidak diperlukan lagi.“Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil ,UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. sangat simpel,” ungkapnya.
Lalu untuk pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah. Di mana lagi tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Jokowi soal Amdal dan Bank Tanah di UU Ciptaker