Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lagi Rumit, Izin Usaha Mikro hingga PT Dipermudah

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |19:31 WIB
Tak Lagi Rumit, Izin Usaha Mikro hingga PT Dipermudah
UU Cipta Kerja Memudahkan UMKM. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air,” ungkapnya.

Bahkan untuk usaha mikro di sektor makanan dan minuman, pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal.

“UMK, usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” tuturnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement