Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Hoax, Ini 5 Fakta Manfaat UU Ciptaker Tarik Investasi

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |06:19 WIB
Bukan Hoax, Ini 5 Fakta Manfaat UU Ciptaker Tarik Investasi
Investasi (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

4. 153 Perusahaan Asing Siap Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari investasi yang nantinya dilakukan ke-153 perusahaan asing tersebut, maka dipastikan nilai investasi dalam negeri pada 2021 akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Dengan demikian, kemudahan berbisnis di Indonesia yang berada di level atau urutan ke-73 di dunia akan menaiki posisi yang lebih baik.

"Nilai investasi di 2021 akan naik lebih baik dari 2020, dan ini akan membangun persepsi bahwa transformasi akan jadi akan lebih baik. Sekarang ini di (posisi) 73 mudah-mudahan ke depan akan lebih baik lagi," ujar Bahlil, dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta.

5. Sulit Tarik Investasi tanpa UU Ciptaker

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengatakan bahwa aturan itu akan menguntungkan Indonesia dari segi peningkatan perekonomian. Karena itu dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.

"Yang diuntungkan Indonesia. Karena tanpa UU Ciptaker akan sulit bagi kita untuk mengembangkan ekonomi menarik investasi," kata Shinta saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement