JAKARTA – Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) lewat rapat paripurna menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini disambut positif oleh dunia usaha karena bisa berdampak bagus bagi iklim ekonomi Indonesia.
UU Ciptaker di gadang-gadang bisa menarik investasi ke Indonesia. Dengan banyaknya investasi, diharapkan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia semakin banyak.
Berikut adalah beberapa fakta mengenai UU Cipta Kerja yang dirangkum Okezone:
Baca juga: Pasca-Demo UU Cipta Kerja, Pengusaha Mal : Sudah Sepi Tambah Sepi
1.Tarik Investasi
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha menyambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja ini. Menurutnya, UU Cipta Kerja ini bisa berdampak baik bagi perekonomian di dalam negeri.
Selain investasi yang masuk juga akan semakin banyak. Mengingat, perizinan yang selama ini menjadi masalah dan mandeknya investasi sudah dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja ini.
“Berbagai kendala birokrasi menyangkut perizinan usaha,investasi,agraria dan termasuk perizinan di daerah akan lebih cepat dan pasti yang akan dapat menaikkan daya saing kita,” jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Kepala BKPM soal UU Cipta Kerja
2. Tarik Investasi Energi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut beleid yang ada di UU Cipta Kerja ini bisa menarik investasi sebesar-besarnya. Hal ini juga bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang besar.
"Intinya adalah memudahkan investasi dan keseluruhan memberikan nilai tambah bagi SDA kita. Biar investasi bisa masuk dan tenaga kerja bisa terserap," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta.
3. Perizinan Mudah dan Cepat
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Ciptaker mendorong Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau indikator investasi yang memberikan kontribusi sebesar 30,61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
“Kami sudah mengalami kemajuan positif, namun masih ada keluhan dari investor. Yang utama terkait perizinan. Omnibus Law memberikan kepastian kepada investor bahwa izin dapat diberikan dan dilayani dengan cara yang cepat, mudah, dan pasti,” kata dia.
4. 153 Perusahaan Asing Siap Investasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari investasi yang nantinya dilakukan ke-153 perusahaan asing tersebut, maka dipastikan nilai investasi dalam negeri pada 2021 akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Dengan demikian, kemudahan berbisnis di Indonesia yang berada di level atau urutan ke-73 di dunia akan menaiki posisi yang lebih baik.
"Nilai investasi di 2021 akan naik lebih baik dari 2020, dan ini akan membangun persepsi bahwa transformasi akan jadi akan lebih baik. Sekarang ini di (posisi) 73 mudah-mudahan ke depan akan lebih baik lagi," ujar Bahlil, dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta.
5. Sulit Tarik Investasi tanpa UU Ciptaker
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengatakan bahwa aturan itu akan menguntungkan Indonesia dari segi peningkatan perekonomian. Karena itu dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
"Yang diuntungkan Indonesia. Karena tanpa UU Ciptaker akan sulit bagi kita untuk mengembangkan ekonomi menarik investasi," kata Shinta saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.