Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta di Balik UU Ciptaker Bikin Lapangan Pekerjaan

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |06:14 WIB
7 Fakta di Balik UU Ciptaker Bikin Lapangan Pekerjaan
UU Cipta Kerja Disahkan DPR. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

5. Banyak Hoax UU Cipta Kerja

Pemerintah menyebut banyak informasi bohong atau hoax yang beredar di masyarakat terkait Undang-undang Cipta Kerja. Khususnya klaster ketenagakerjaan yang banyak disoroti.

Misalnya kabar terkait upah minum yang dhihapus. Padahal, dalam UU Cipta Kerja pemerintah menyebut sama sekali tidak menghapus mengenai poin upah minimum.

Kabar selanjutnya mengenai pesangon yang mana banyak kabar beredar akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim tidak pernah menghapus pesangon dan akan tetap ada bahkan akan ditambah dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

6. Siapkan Rp6 Triliun untuk JKP.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp6,6 triliun untuk JKP. Anggaran tersebut nantinya akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana awal untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Undang-Undang sudah masuk dalam APBN dan sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.

7. 2,9 Juta Anak Butuh Lapangan Pekerjaan

Salah satu alasan pemerintah untuk buru-buru mengesahkan UU Cipta Kerja adalah untuk mendongkrak investasi. Karena investasi bisa berdampak pada penyediaan lapangan kerja yang lebih luas.

Hal ini sangat dibutuhkan karena Indonesia kini memiliki bonus demografi yang harus dimanfaatkan. Mengingat, ada sekitar 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement