Ketiga, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti
Selain dua perseroan negara di atas, Erick juga merombak susunan komisaris PT Inti. Perubahan struktur kepemimpinan resmi berlaku pada 8 Oktober kemarin saat Erick mengeluarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-318/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Inti.
Erick mengganti Nuning Sri Rejeki Wulandari dari posisi Komisaris perseroan dan mengangkat Rahmadi Murwanto. Selain itu, mantan bos Inter Milan itu juga mengganti Djoko Agung Harijadi dari jabatan Komisaris dan mengangkat Marsekal Madya TNI (Purn) Trisno Hendradi.
Dengan adanya perubahan ini, maka susunan dewan komisaris PT Inti diantaranya, Unggul Priyanto sebagai Komisaris Utama, Rahmadi Murwanto sebagai Komisaris, dan Trisno Hendradi diamanahkan sebagai Komisaris.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)