Baca Juga: Kemenkeu Catat Piutang Negara Sebesar Rp358,5 Triliun
"Yang non perpajakan ada beberapa yang tergolong dari piutang jangka panjang tapi akan jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan, itu biasanya kita sebut bagian lancar dari piutang jangka panjang," kata dia.
"Kemudian, ada juga piutang-piutang dari BLU (Badan Layanan Umum), kemudian ada juga dari piutang beberapa lembaga atau instansi lain pemerintah yang tidak dapat dikategorikan Kementerian/Lembaga atau BLU," sambungnya.
(Feby Novalius)