JAKARTA - Dalam RUU Cipta Kerja, negara atau pemerintah dipastikan hadir untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal sebuah produk, terutama bagi UMKM.
Bukan saja mudah namun negara juga menanggung biaya sertifikasi halal itu. Hal ini disampaikan oleh Ibnu Multazam, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB kepada media, dikutip Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Atasi Pengangguran, UU Ciptaker Bisa Serap 2,5 Juta Tenaga Kerja Baru
“Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja,” ungkap Ibnu.
Proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini disebut terlalu lama, yakni 93 hari. Bahkan, dalam prakteknya bisa lebih dari waktu yang telah ditetapkan. Ada pula yang tidak selesai-selesai. Lewat RUU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas.
Baca Juga: Antisipasi Demo UU Ciptaker di Jakarta, 11 Titik di Bekasi Disekat
Ini tentunya akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk. “Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit. Cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu,” tutur Ibnu.
Untuk Lembaga Pemeriksa Halal sendiri, pemerintah juga akan menetapkan beberapa Ormas Islam dan Perguruan Tinggi, negeri ataupun swasta yang memang memiliki kualifikasi di bidang itu.
“Mereka yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga Pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk,” ujar Ibnu Multazam.