Khusus untuk universitas atau perguruan tinggi swasta, Ibnu berharap hanya universitas mainstream saja yang diberikan izin untuk memberikan sertifikasi halal tersebut. “Jadi, tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini,” katanya.
Adapun, untuk perbedaan kualifikasi halal, Ibnu yakin setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).
MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Pasalnya MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang mewakili seluruh ormas Islam di Tanah Air.
“Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI,” tambah Ibnu Multazam.
Lewat kemudahan dalam sertifikasi halal ini diharapkan jaminan produk halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa bersaing secara internasional.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)