Menurut dia, adanya UU Omnibus Cipta Kerja membuat pengusaha dan pelaku UMKM mudah untuk membentuk Perseroan Terbatas(PT), mengurus perijinan, memperoleh akses pembiayaan karena kegiatan UMK bisa dijadikan jaminan kredit, bahkan mendapatkan ruang promosi di infrastruktur publik seperti bandara udara, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, stasiun kereta api,dan lainnya.
UU Omnibus Cipta Kerja memang berangkat dari kesadaran Pemerintah dalam melihat UMKM sebagai tulang punggung dan penggerak ekonomi.
Dalam UU Omnibus Cipta Kerja, kemudahan akan diperoleh oleh UMKM dalam pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT.
Namun demikian, halnya dengan pembiayaan bila dulu jaminan kredit bisa diperoleh dengan menjadikan aset sebagai jaminan kredit program, UU Omnibus Cipta Kerja memungkinkan kegiatan UMKM sebagai jaminan kredit.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)