JAKARTA - Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura (Ministry of Heath/MOH) menegaskan, bahwa bagi pengunjung yang datang ke negaranya harus dilengkapi dengan hasil tes negatif corona.
Standar protokoler kesehatan yang diterapkan itu, juga berlaku bagi mereka yang akan melakukan transit di Singapura. "Pengunjung harus melakukan uji Rapid Covid-19 dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan," demikian penegasan pemerintah Singapura seperti dikutip dari Straits Time, Selasa (13/10/2020).
Baca juga; Travel Corridor Arrangement Singapura-Indonesia, Angin Segar bagi Pebisnis
Tindakan tersebut juga akan berlaku bagi warga negara mereka yang kembali ke Singapura di bawah skema perjalanan. Serta warga negara Malaysia dan penduduk tetap yang memasuki Singapura melalui Komuter secara berkala.
Seperti diketahui, angin segar tengah berhembus pagi para investor atau pebisins Indonesia yang memiliki kegiatan usaha di Singapura. Pasalnya Indonesia dan Singapura telah menandatangani Travel Corridor Arrangement.
Baca juga: Singapura Longgarkan Perjalanan Bisnis, Bursa Strait Times Menguat Tajam
Indonesia dan Singapura telah sepakat membuka Pengaturan Koridor Perjalanan (Travel Corridor Arrangement/TCA) menyusul negosiasi antara kedua negara. Pengaturan Garis Hijau Timbal Balik (Reciprocical Green Line/RGL) itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Senin (12/10/2020) kemarin.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.