"Saya amini bahwa hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Soal PKWT, misalnya, memang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu," tambah Ida.
Tentu saja, kata Ida, perlu ada batasan waktu diatur di PP, setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit.
"Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, saya akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak," tukas Ida.
(Feby Novalius)