JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari masyarakat. UU Cipta kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dinilai banyak menguntungkan pengusaha.
Lantas benarkah UU Cipta Kerja ini menguntukan para pengusaha?
Baca juga: UU Ciptaker Bikin Lapangan Kerja, Menaker: Jangan Dipertentangkan
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani membantah UU tersebut ada unsur menguntungkan pengusaha. Di mana aturan itu dibuat untuk memudahkan Indonesia menarik investor.
"Jadi, UU ini bukan produk pengusaha. UU ini untuk masyarakat Indonesia mulai dari pengusaha dan buruh," kata dia dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).