Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

51.000 Honorer Lolos PPPK, Bagaimana dengan Gajinya?

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |13:56 WIB
51.000 Honorer Lolos PPPK, Bagaimana dengan Gajinya?
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan memperjelas nasib 51.000 tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK awal tahun 2019.

Namun hingga kini pemerintah masih belum menerbitkan nomor induk pegawai PPPK bagi tenaga honorer tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah masih bekerja keras untuk menuntaskan aturan pelaksana dari Perpres 98 tahun 2020.

“KemenPANRB sedang terus bekerja untuk menyelesaikan tiga rancangan peraturan MenPANRB yang dalam waktu dekat diperlukan sebagai aturan pelaksanaan. Kamis minggu lalu sudah dilakukan harmonisasi dan perbaikan-perbaikan,” katanya melalui pesan singkatnya, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, Tjahjo mengatakan BKN dan Kementerian Keuangan juga sedang membuat beberapa aturan pelaksana lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement