Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada UU Cipta Kerja, Kemenlu Tagih Jepang Pindahkan Pabrik ke RI

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |16:25 WIB
Ada UU Cipta Kerja, Kemenlu Tagih Jepang Pindahkan Pabrik ke RI
Kawasan Industri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menantikan kedatangan perusahaan Jepang melakukan relokasi ke Indonesia. Apalagi Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang diyakini bakal memberi manfaat bagi kegiatan usaha dan investasi di RI.

Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar menuturkan di saat sejumlah negara memutuskan untuk memindahkan usahanya ke Indonesia, hanya sedikit yang berbendera Jepang.

Baca Juga: Kadin Sebut UU Cipta Kerja Permudah Investor

"Dengan rencana relokasi yang mulai ada dan masuk secara bergelombang ke Indonesia, praktis hanya sedikit sekali di antaranya perusahaan dari Jepang, tidak sebanding dengan 60 tahun hubungan yang kuat yang terbangun kokoh," kata Mahendra dalam video virtual, Rabu (14/10/2020). 

Dia melanjutkan akan memanfaatkan Covid-19 untuk mengambil peluang bagi ekonomi Indonesia dalam meningkatkan kerjasama dan sinergi diantara Indonesia dan Jepang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement