Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada UU Ciptaker, Startup di Indonesia Makin Menjamur

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |19:33 WIB
   Ada UU Ciptaker, <i>Startup</i> di Indonesia Makin Menjamur
Ilustrasi Startup (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai bakal mampu memperkuat posisi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dalam rantai pasok.

"Diperlukan aturan yang dapat memberikan aspek perlindungan UMKM dari praktek-praktek kemitraan yang bersifat predatory dan meminimalisasi risiko usaha”, ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi online, Rabu (14/10/2020).

UU Ciptaker juga memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, meningkatkan kompetensi dan level usaha UMKM, dengan memberikan fasilitasi kepada para UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri.

Selain itu, lanjut Teten, masih ada poin-poin penting lainnya dalam UU Cipta Kerja yang mempermudah pengembangan KUMKM di Indonesia.

"Yang jelas, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar”, papar MenkopUKM.

Teten menambahkan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (startup lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.

Bahkan, lanjut Teten, UU Cipta Kerja juga mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di setiap lini bisnis proses UMKM dan inkubasi bisnis, untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi.

Lebih dari itu, menurut Teten, UU itu juga memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

"Dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan pembiayaaan bagi UMK, tidak hanya berupa aset. Saat ini, kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program", imbuh MenkopUKM.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement