Baca juga: UU Ciptaker Tak Mengurangi Waktu Libur Pekerja
Dia menjelaskan dengan diturunkannya angka pesangon tersebut, maka dapat dipastikan nanti seluruh karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Makanya diturunkan dengan ada kepastian. Kepastiannya bagaimana? 25 itu 19 kalinya dibayar oleh pengusaha, 6 kalinya dibayar melalui skema program jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah, jaminan sosial ketenaga kerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan lainnya seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun," kata dia.
Terkait sanksi apabila perusahaan tetap kekeuh tak ingin membayar pesangon sebesar 25 kali gaji, kata dia, itu tetap diatur di dalam UU No. 13 tahun 2003."Tentu saja ketentuan sanksi yang memaksa perusahaan untuk membayar. Ada nanti sanksinya diatur. Jadi ketentuan sanksi akan diatur sebagaimana ketentuan UU 13 2003," katanya.
(Fakhri Rezy)