Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pesangon PHK Jadi 25 Kali Gaji, Apindo: Lebih Cocok

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |18:51 WIB
   Pesangon PHK Jadi 25 Kali Gaji, Apindo: Lebih Cocok
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Hariyadi pun menambahkan, jika 32 kali gaji para pengusaha akan kesulitan membayar pesangon. Karena ada biaya lain yang harus dikeluarkan pengusaha seperti misalnya biaya Jaminan Sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Karena terkait dengan masalah pesangon itu kan selain pesangon kita juga harus mencadangkan apa yang namanya biaya untuk jaminan sosial kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga kesehatan. Kalau kita bicara di jaminan sosial saja itu sudah 10,24 sampai 11,74. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja preminya tergantung risiko,” jelasnya.

Lagi pula lanjut Hariyadi, angka 25 kali gaji tersebut dirasa sudah cukup. Karena para pekerja juga mendapatkan uang jaminan lainnya seperti jaminan pensiun, pesangon dan juga jaminan hari tua.

“Jadi kalau kita kaitkan masalah pesangon khusus pensiun yang paling besar kan pensiun. Jadi sebenarnya kalau pensiun itu pekerja menerima tiga sebetulnya. Jadi pesangon UU Cipta Kerja, jaminan pensiun dan jaminan hari tua jadi pekerja menerima tiga sumber,” kata Hariyadi.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement