JAKARTA - Pesangon menjadi salah satu yang disorot dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain penurunan angka dari 32 menjadi 25 gaji saja, para pekerja juga khawatir para pengusaha tidak membayarkan uang yang menjadi hak pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Karena beban perusahaan untuk membayar pesangon juga lebih kecil.
Sebab semula uang pesangon yang dibayarkan adalah 32 kali gaji dan diturunkan menjadi 25 kali gaji saja. Dari 25 kali gaji tersebut dibagi lagi, yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 kali gaji dibayarkan pemerintah.
“Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Dan apalagi kan dari pemerintah juga memberikan yang enam kali jadi perusahaan memberikan 19 pemerintah memberikan 6 kali,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Menaker Sebut Hanya 7% Perusahaan Patuh soal Hak Pesangon