Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Tanah Terlantar yang Bakal Diambil Negara

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2020 |18:13 WIB
 Kriteria Tanah Terlantar yang Bakal Diambil Negara
Tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Bank Tanah dibentuk oleh Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai Bank Tanah mulai Pasal 125.

Dalam Pasal 125 disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Nantinya ada tiga Menteri yang ditunjuk sebagai pengawasnya oleh Presiden Jokowi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement