Seperti diketahui, pemerintah sendiri melakukan beberapa kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus. Ketika kebijakan PSBB ini diberlakukan, aktivitas bisnis seperti pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan buka.
Sementara untuk tempat makan diperbolehkan buka namun tidak diperkenankan untuk makan di tempat atau dine in. Sedangkan aktivitas perkantoran juga tidak boleh beroperasi, hanya beberapa bidang saja yang diperbolehkan untuk beroperasi, sehingga memicu adanya kebijakan work from home (WFH).
"Tidak terkecuali Indonesia juga turut merasakan dampak pandemi ini di seluruh sendi kehidupan masyarakat," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)