Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Upaya Memajukan UMKM Indonesia

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2020 |22:10 WIB
 Sederet Upaya Memajukan UMKM Indonesia
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Upaya pemerintah mendukung kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ditunjukkan dengan berbagai cara di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Terlebih lagi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memperkirakan, ada sekitar 47% yang terancam gulung tikar. Padahal, kata Teten, sektor ini menyumbang 60% PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 90% tenaga kerja. Maka dari itu, Teten menekankan kolaborasi menjadi penting bagi UMKM untuk bisa terus menjalankan operasional hingga berkembang baik.

"Mendorong kemitraan (UMKM) dengan usaha besar. Ini sangat penting, bagaimana industri di Jepang dengan UMKM ambil contoh. Di Indonesia pun juga banyak (bentuk kolaborasi), di mana sektor UMKM lokal sudah banyak yang jadi pemasok Astra misalnya," ujar Teten.

Berikut upaya pemerintah mendukung UMKM seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Dalam memulai usaha tersebut, kemudahan yang diberikan seperti menyederhanakan prosedur perizinan melalui One Single Submission (OSS).

Baca Juga: Bertahan di Era Covid-19, UMKM Jangan Kaku 

Kemudian memberi keringanan biaya perizinan bagi pembentukan Usaha Kecil dan pembebasan biaya perizinan bagi Usaha Mikro serta dukungan pembiayaan yang terjangkau bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Saat UMKM sudah terbentuk, dalam mengelolanya, pemerintah juga hadir memberi penyederhanaan administrasi perpajakan, insentif pajak dan kepabeanan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK, pelatihan dan pendampingan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan UMK.

Untuk upah, ditentukan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

UMKM diberikan perlindungan agar tidak dikuasai atau dimiliki oleh usaha besar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement