Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapasitas 25% Penonton Bioskop Diprotes, Ini Jawaban Pemprov DKI

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |13:05 WIB
Kapasitas 25% Penonton Bioskop Diprotes, Ini Jawaban Pemprov DKI
Bioskop (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kapasitas penonton bioskop ditetapkan hanya 25% dari total kursi. Pengelola bioskop mengaku ogah membuka tempat usahanya bila hanya diizinkan untuk melayani 25% penonton dari kapasitasnya. Lalu, bagaimana tanggapan Pemprov DKI Jakarta terkait adanya protes tersebut?

Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya menyatakan keputusan kapasitas penonton bioskop mengacu ke Pergub nomor 101 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Kapasitas Penonton Hanya 25%, Pengusaha Ogah Buka Bioskop

“Sesuai dengan pergub, untuk tahap awal itu memang 25% dulu,” kata Gumilar saat dihubungi, Okezone, Senin (19/10/2020).

Dia menilai seiring berjalannya waktu nanti bisa dilakukan evaluasi bila memang nantinya seluruh pengelola bioskop mematuhi protokol kesehatan dan di sana tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Kan secara bertahap dulu, enggak ujug-ujug langsung 50%. Kita lihat dulu kondisinya. Untuk tahap awal pertama kali buka 25%, kita lihat dulu selama PSBB transisi ini bagaimana progresnya. Apakah tidak terjadi klaster baru atau tidak terjadi pelanggaran protokol,” ujarnya.

Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, Sabar Ya Bioskop Masih Tutup

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement