Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada UU Ciptaker, Sanksi Perpajakan Akan Lebih Rendah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |19:00 WIB
Ada UU Ciptaker, Sanksi Perpajakan Akan Lebih Rendah
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

"Tingkat bunga misalnya 6% ditambah 5% karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1% apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2% per bulan," imbuhnya.

 Baca juga: Sri Mulyani Senang Bank Dunia Cs Puji UU Cipta Kerja

Sementara itu pengenaan sanksi 100%, akan dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya. Angka 100% itu akan lebih rendah dari pengenaan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang KUP.

"Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150% ," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement