Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada UU Ciptaker, Sanksi Perpajakan Akan Lebih Rendah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |19:00 WIB
Ada UU Ciptaker, Sanksi Perpajakan Akan Lebih Rendah
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

"Tingkat bunga misalnya 6% ditambah 5% karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1% apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2% per bulan," imbuhnya.

 Baca juga: Sri Mulyani Senang Bank Dunia Cs Puji UU Cipta Kerja

Sementara itu pengenaan sanksi 100%, akan dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya. Angka 100% itu akan lebih rendah dari pengenaan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang KUP.

"Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150% ," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement