Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8.451 Aturan Dipangkas dalam UU Cipta Kerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |10:40 WIB
8.451 Aturan Dipangkas dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Sederhanakan Perizinan Investasi. (Foto: Okezone.com/PTPSP DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyederhanakan 8.451 aturan nasional dan 15.965 aturan regional yang membebani bisnis skala kecil, menengah, maupun besar.

Menurutnya, hal ini suatu langkah progresif untuk memperbaiki iklim berusaha di Indonesia.

"Selain itu, melalui UU Cipta Kerja, Indonesia melakukan pembaruan undang-undang terkait tenaga kerja di Indonesia. Aturan ini akan menyeimbangkan perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan lapangan kerja," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Ada UU Ciptaker, Sanksi Perpajakan Akan Lebih Rendah

Kemudian Indonesia tengah mendorong investasi di bidang kesehatan, yang dilakukan dengan memberikan otonomi yang lebih luas di sektor bahan baku aktif farmasi (active pharmaceutical ingredients) dan investasi rumah sakit.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement