Andi menambahkan, tidak naiknya UMP tidak perlu terlalu ditanggapi dengan keras. Karena harusnya tetap bisa menyadari jika pemberi kerja juga sedang tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Di sisi lain, pemerintah pun sebelum menetapkan pasti akan mendengarkan masukan dari para pihak terkait. Misalnya dari kalangan pengusaha dan juga serikat pekerja ataupun buru untuk memberikan masukan UMP tahun depan.
“Kita harus memahami dan menyadari sebagai orang yang penghasilan kita berasal dari pemberi kerja, maka kita tidak dapat memaksakan pihak pemberi kerja untuk menaikkan gaji atau upah kita seperti yang kita inginkan, karena pihak pemberi kerja pasti memiliki perhitungan tersendiri tentang upah yang sesuai yang dibayarkan kepada kepada pekerja mereka, yang tentunya sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan mereka. Pemerintah pun sebelum menetapkan UMP juga berdasarkan masukan dari pihak pengusaha tentang kondisi mereka,” jelasnya.
(Feby Novalius)