"Tarifnya itu Rp1.111 per kilometer. Jadi kalau kita hitung-hitung seperti itu sesuai dengan SK Menteri PU itu, ditetapkan bahwa tarif terjauh dari Manado ke Danowudu itu Rp29.500. Dari Manado ke Airmadidi sebesar Rp12.000," jelasnya.
Dalam SK tersebut juga, Kementerian PUPR meminta kepada PT JMB untuk melakukan sosialisasi. Proses sosialisasi pun diakui sudah dilakukan pada 20-21 Oktober lalu lewat media konvensional, pemasangan spanduk hingga lewat sosial media.
"Atas dasar SK Menteri PU ini kami juga ditugaskan untuk melakukan sosialisasi baik melalui media sosial maupun melalui spanduk yang bisa kita lihat bersama di sepanjang jalan tol," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)