Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman, Lewat Tol Manado-Bitung Tak Lagi Gratis Mulai 30 Oktober

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |15:00 WIB
Pengumuman, Lewat Tol Manado-Bitung Tak Lagi Gratis Mulai 30 Oktober
Tol Manado-Bitung (Foto: Youtube/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) segera mengenakan tarif pada jalan tol Manado-Bitung. Rencananya tarif akan diberlakukan pada Jumat 30 Oktober 2020 mulai pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George Manurung mengatakan, penetapan tarif mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1494/KPTS/M/2020. Surat keputusan ini dikeluarkan pada 14 Oktober 2020 lalu.

"Berdasarkan SK Menteri PU, tol Manado-Bitung akan dikenakan tarif terhitung pada tanggal 30 Oktober pukul 00.00 WITA atau pergantian dari tanggal 29 Oktober pukul 24.00 WITA," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Jalan Tol Pertama di Sulawesi Utara Resmi Beroperasi, Gratis 2 Minggu 

Menurut George dalam SK tersebut ditentukan bahwa tarif per kilometernya adalah Rp1.111. Tarif ini berlaku untuk roda empat ke atas yakni golongan I hingga V.

"Per tanggal 14 Oktober Kementerian PUPR sudah menetapkan tol Manado-Bitung untuk ditarifkan. Jadi di dalam SK yang kami terima ini ditentukan golongan kendaraan yang akan dikenakan tarif untuk masuk jalan tol. Tentunya golongan jenis roda empat atau selebihnya," jelasnya.

George menambahkan, jika mengacu pada tarif tersebut maka untuk kendaraan golongan I, maka tarif terdekat dari Manado ke Airmadidi hanya sebesar Rp12.000 saja. Sedangkan untuk rute terjauh dari Manado ke Danowudu adalah Rp29.500.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement