Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi yang Gemuk

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |22:20 WIB
UU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi yang Gemuk
Omnibus Law. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU ini pun dipercaya berdaya dalam membangun tren investasi ramah lingkungan.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup 1993-1998 Sarwono Kusumaatmadja, sudah zamannya bahwa investasi ramah lingkungan masuk ke dalam pasar investasi dan untuk itu semua pengaturan tentang investasi lingkungan hidup harus dipermudah. Dipermudah bukan berarti mengorbankan lingkungan. Karena pengaturan lingkungan hidup saat ini seperti halnya pengaturan di bidang lainnya masih dapat disederhanakan, namun tetap efektif.

Sarwono pun menyayangkan adanya persepsi umum, andaikata investasi dimudahkan otomatis itu berarti para pekerja dan lingkungan hidup dirugikan. Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja adalah respons keadaan saat ini.

Baca Juga: Pengusaha dan AS Jajaki Peluang Investasi di Indonesia

“Karena kita sangat ketinggalan dalam regulasi. birokrasi juga terlalu gemuk dan aturan kita saat ini satu sama lain juga tidak sinkron sehingga kemudian pemerintah, dalam hal ini Pak Jokowi mengambil inisiatif untuk membuat apa yang disebut Omnibus Law di mana segala macam aturan yang simpang siur dan saling bertentangan dengan birokrasi yang gemuk ini diselesaikan sekaligus,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

Pemerintah harus punya komunikasi yang bagus tentang UU Cipta Kerja supaya orang yakin bahwa undang-undangini tidak mengorbankan lingkungan atau para pekerja demi investasi. Menurutnya, karena tema utama yang ditonjolkan adalah mempermudah investasi, orang otomatis berpikir lingkungan hidup dikorbankan.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis Ada di UU Ciptaker

“Padahal kan tidak. Karena banyak sekali instrumen-instrumen lingkungan hidup yang sudah waktunya diperkuat perannya," tuturnya.

Dia mengambil contoh dalam pengelolaan tata ruang. Misalnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis, kemudian penilaian industri-industri berbasis resiko. Kalau risiko nya rendah tidak perlu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Jika risikonya sedang juga tak perlu AMDAL asalkan UPL dan UKL-nya (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) bagus.

“Kemudian semua perizinan di bidang lingkungan harus disatukan dalam izin usaha. Sehingga kalau terjadi masalah di bidang lingkungan, maka izin usahanya dicabut. Kalau sekarang kan tidak. Jadi segmentasi aturan ini yang sedang dibenahi," tuturnya.

Mispersepsi menurutnya terjadi karena yang paling getol menyambut baik UU Cipta Kerja adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement