JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.
"Jadi khusus untuk UMKM ini, tidak dikenakan biaya," ujar Airlangga dalam acara webinar strategis nasional 'Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia', Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Buruh Bakal Lakukan Aksi Akbar di 1 November soal UU Ciptaker, Jika....
Kemudian, lanjut dia, untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).
"Apabila kita lihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI. Lalu ada lembaga pemeriksa halal," pungkas dia.