JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan komitmennya untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan tetap melanjutkan aksi penolakan omnibus law oleh buruh jikalau Presiden Jokowi pada tanggal 28 Oktober menandatangani UU Cipta kerja.
"Kalau tanggal 28 Oktober 2020 presiden Jokowi menandatangani UU cipta kerja maka sudah dipastikan pada saat itu akan ada aksi nasional di seluruh indonesia pada 1 November 2020," kata Said saat konferensi pers virtual di jakarta sabtu. Dia menyatakan, ada 20 provinsi lebih dan 200 kabupaten akan lakukan aksi besar besaran.
Baca juga: Apa Dampaknya jika Tak Ada UU Cipta Kerja?
Dalam aksinya nanti, akan dilakuan secara terukur dan terarah dan konstitusional. Pihaknya menegaskan KSPI dan federasi menganut prinsip non-violence anti-kekerasan.