Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Dampaknya jika Tak Ada UU Cipta Kerja?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |20:29 WIB
Apa Dampaknya jika Tak Ada UU Cipta Kerja?
Omnibus Law. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Undang-Undang Cipta Kerja menyimpan banyak manfaat yang tidak disadari para pekreja dan buruh. Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena jumlah lapangan pekerjaan akan semakin banyak.

"Tanpa adanya reformasi struktural dikhawatirkan lapangan kerja akan pinda ke negara yang lebih kompetitif," ujarnya dalam acara Manager Forum MNC ke-51 secara virtual, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Urgensi UU Cipta Kerja di Mata Menaker

Di samping itu, daya saing para pencari kerja di Indonesia juga relatif rendah dibandingkan dengan negara lain. Akibatnya, angka pengangguran akan semakin banyak karena tidak adanya lapangan pekerjaan yang dibuka.

"Penduduk yang tidak bekerja semakin tinggi," kata Ida.

Efek lainnya, Indonesia juga tidak akan bisa berubah menjadi negara maju. Bahkan, Indonesia justru akan tetap terjebak sebagai negara dengan penghasilan menengah ke atas meskipun memiliki bonus demografi.

"Dan pada akhirnya terjebak middle income trap," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement