Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Dampaknya jika Tak Ada UU Cipta Kerja?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |20:29 WIB
Apa Dampaknya jika Tak Ada UU Cipta Kerja?
Omnibus Law. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: UU Cipta Kerja Solusi untuk Penuhi Kebutuhan Lapangan Pekerjaan

Ida menjelaskan, UU Cipta Kerja juga mencakup pada perlindungan tiga golongan, yakni para pekerja yang belum bekerja atau para pencari kerja dan yang terakhir orang yang kehilangan pekerjaannya.

"Tidak benar kita tidak hanya berorientasi kepada pekerja. Tapi memberikan kepastian perlindungan kepada teman-teman pekerja. Kami berusaha untuk meramu dari tiga sasaran tersebut," kata Ida.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement