JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk merespons dinamika perubahan ekonomi global. Sebab, di tengah kemajuan teknologi diperlukan respons cepat dan tepat.
Menurut Ida, tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melambat. Dampaknya, lapangan pekerjaan akan semakin menipis dan angka pengangguran akan semakin banyak.
Baca Juga:Â UU Cipta Kerja Solusi untuk Penuhi Kebutuhan Lapangan Pekerjaan
"Urgensi dari UU Cipta Kerja adalah untuk merespons dinamika perubahan ekonomi digital yang memerlukan respons cepat. Kalau tidak pertumbuhan ekonomi melambat dan pada akhirnya susah mendapatkan pekerjaan," ujarnya dalam acara Manager Forum MNC ke-51 secara virtual, Jumat (23/10/2020).
Ida menjelaskan, UU Cipta Kerja dibuat untuk meningkatkan efektifitas dari birokrasi sehingga praktik suap dan korupsi yang selama ini terjadi bisa dicegah.
Baca Juga:Â Menaker Blakblakan Alasan RI Punya UU Cipta Kerja
"UU ini instrumen untuk meningkatkan efektivitas birokrasi. UU ini juga selaras dengan pemberantasan korupsi karena dengan memangkas pada sistem elektronik maka pungutan liar dihilangkan," ucapnya.
Ida menambahkan, UU Cipta Kerja ini memberikan perlindungan dan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi sehingga bisa dengan mudah masuk ke sektor formal melalui kemudahan perizinan dan pembinaan.
Diharapkan, kontribusi UMKM kepada pertumbuhan ekonomi (Produk domestik Bruto/PDB) juga bisa meningkat menjadi 65%. Sementara untuk kontribusi koperasi juga bisa meningkat menjadi 5,5% kepada perekonomian.
"Sebab menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha. Misalnya perizinan mikro kecil tak diperlukan lagi. UMKM makanan dan minuman sertfikat halalnya dibiayai pemerintah," jelas Ida.