Selain itu lanjut Ida, adanya UU Cipta Kerja ini juga bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi. Namun tetap pemerintah juga memberikan perlindungan bagi para pekerja dan buruh.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam jaminan tersebut tidak hanya uang cash yang didapat, tapi juga pelatihan dan link lowongan pekerjaan akan didapatkan oleh mereka yang terkena PHK.
"UU Cipta Kerja ini memberikan manfaat tambahan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menganggur yang ini diterapkan di beberapa megara. Cash benefit, vokasional training dan akses lapangan kerja," jelasnya.
(Feby Novalius)