JAKARTA - Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan, perlu kiranya sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi. Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
Baca juga: Garuda Indonesia Sesuaikan Harga Tiket di 13 Bandara
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19.